Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 11/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2009 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur beberapa Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam peraturan ini meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi Bappeda, Inspektorat, dan Badan Lingkungan Hidup. Selain itu, peraturan ini menambahkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural di lingkungan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja masih tetap diakui sebagai pemangku jabatan struktural serta berhak menerima tunjangan struktural dan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan yang mengatur tentang jabatan tersebut.

(-)