Peraturan Daerah Kota Batam ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA menyajikan informasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana. LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas. LO menyajikan informasi mengenai kegiatan operasional keuangan. LPSAL menyajikan informasi kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau analisis atas nilai suatu pos dalam laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait APBD, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.