Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat terdampak, dan pengurangan risiko bencana.
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator penanggulangan bencana.
- Hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
- Pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.
- Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat.
- Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
- Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur pengadilan.