Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 3/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2015Tanggal Penetapan:16 Juni 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Juni 2015
Tanggal Penetapan16 Juni 2015
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat terdampak, dan pengurangan risiko bencana.
  2. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator penanggulangan bencana.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
  4. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  5. Pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan.
  6. Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, dan masyarakat.
  7. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
  8. Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana melalui musyawarah mufakat atau jalur pengadilan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan mengenai analisis risiko bencana non alam dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).