Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 23/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan, pengapusan dan penggabungan Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Desa: Desa dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan persyaratan yang ditentukan, seperti jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta sarana dan prasarana pemerintahan.

Penghapusan dan Penggabungan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung.

Pembiayaan: Biaya pelaksanaan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan penataan desa dibebankan kepada APBD Kabupaten.

Batas Wilayah Desa: Setiap usulan pembentukan desa baru harus melampirkan persyaratan yang ditentukan. Penyelesaian sengketa batas desa dilakukan secara berjenjang dari Kecamatan sampai Kabupaten, atau bahkan Propinsi jika melibatkan wilayah yang berbeda.

Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa: Proses ini diusulkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat dan mendapatkan persetujuan BPD melalui Camat kepada Bupati. Bupati kemudian meminta persetujuan DPRD sebelum menetapkan keputusan.

Pembagian Wilayah Desa: Dalam wilayah desa dimungkinkan adanya pembagian wilayah yang disebut Dusun, yang dipimpin oleh Kepala Dusun sebagai perangkat desa.

Kewenangan Desa: Kewenangan desa mencakup hak asal usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh pemerintah pusat, propinsi, atau kabupaten, serta tugas pembantuan.

(-)

(-)