Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanWaingapu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.118.204.186.573,00 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.129.473.695.220 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.1.121.204.186.573,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp. (8.269.508.647,00) yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)