Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 6/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:12 September 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan12 September 2016
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah bahaya penyalahgunaan narkoba bagi perkembangan sumber daya manusia dan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara, serta fakta bahwa penyalahgunaan narkoba telah merambah di seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan: Pelaksanaan P4GN dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.
  2. Kebijakan Daerah: Pemerintah Daerah bersama BNN Kabupaten melaksanakan upaya-upaya seperti peningkatan fungsi institusi BNN Kabupaten, peningkatan P4GN secara komprehensif dan integral, peningkatan peran serta masyarakat, penegakan supremasi hukum, peningkatan kualitas terapi dan rehabilitasi, serta peningkatan kualitas dan kuantitas sistem informasi narkotika.
  3. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan P4GN, termasuk pemasangan papan pengumuman larangan narkoba, kampanye informasi, dan pemberian edukasi dini.
  4. Pencegahan: Upaya pencegahan dilakukan melalui pembangunan sistem informasi P4GN, sosialisasi, penyuluhan, dan pemeriksaan narkotika (tes urine). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
  5. Penanganan: Pecandu narkoba wajib melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. IPWL harus memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana.
  6. Pemberantasan: Pemberantasan dilakukan oleh tim terpadu P4GN yang terdiri dari BNN Kabupaten, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
  7. Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi: IPWL wajib melaporkan data pecandu secara berkala kepada Bupati. Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan wajib lapor.
  8. Pasca Rehabilitasi: Pecandu yang telah selesai rehabilitasi mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
  9. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam upaya P4GN melalui pembentukan wadah peran serta masyarakat, satuan tugas, wajib lapor, dan pembinaan.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan P4GN.
  11. Pendanaan: Pembiayaan kegiatan P4GN bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan yang sah.

1. Program P4GN yang sudah ada di Daerah wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. BNN Kabupaten yang belum dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, maka untuk pelaksanaan P4GN di Daerah dibentuk BNN Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3. IPWL yang belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka dapat merujuk pada IPWL Provinsi/Kabupaten/Kota lain atau Pusat Kesehatan Masyarakat dan RSUD di Daerah sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagai IPWL.

1. Satuan pendidikan, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan yang tidak melaksanakan program P4GN dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Setiap Kepala Sekolah Negeri, pejabat Pemerintah Daerah atau yang dipersamakan, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaksanakan program P4GN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.