Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/catering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Bupati juga dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.