Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/2023 · Permen KKP No. 10 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:29 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan29 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan jabatan fungsional tersebut di Instansi Pembina (unit organisasi di Kementerian yang membidangi Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil) dan Instansi Daerah (unit organisasi pada instansi daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang yang sama). Proses penyusunan kebutuhan meliputi penghitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan untuk jangka waktu 5 tahun. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada Beban Kerja, yang ditentukan oleh indikator seperti jumlah pelaku usaha, luas kawasan konservasi, dan jumlah penanganan sanksi. Proses pengusulan kebutuhan berbeda antara Instansi Pembina dan Instansi Daerah, melibatkan verifikasi dan validasi oleh pejabat terkait sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk persetujuan.

(-)

(-)