Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2012 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang profesional sehingga terwujud kualitas lingkungan yang bersih serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta kewajiban pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen yang berdomisili di Kota Tasikmalaya juga diwajibkan mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya, serta mengelola kemasan dan/atau barang yang sulit terurai oleh proses alam.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, serta peran pemerintah daerah dan swasta dalam pengelolaan sampah. Selain itu, diatur pula mengenai insentif dan disinsentif bagi pihak-pihak yang berkontribusi atau melanggar ketentuan dalam pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan antar pemerintah daerah atau dengan badan usaha, pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, pengawasan pengelolaan sampah, penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling besar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi pidana terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diatur sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.