Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PMK 141/PMK.01/2011 · PMK No. 141/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2011Tanggal Penetapan:24 Agustus 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2011
Tanggal Penetapan24 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai melalui penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Penundaan ini berlaku dari 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Kebijakan ini mengecualikan beberapa kategori, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan jabatan khusus yang mendesak. Pemerintah daerah dengan anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari total APBD juga dikecualikan. Selama masa penundaan, dilakukan analisis kebutuhan PNS berdasarkan jabatan dan beban kerja untuk penataan organisasi. Redistribusi pegawai dilakukan sesuai kompetensi, dan jika tidak dapat disalurkan, PNS dapat ditawarkan pensiun sukarela. Instansi pusat dan daerah harus menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan.

(-)

(-)