Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Air Ikan Payau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Air Ikan Payau
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Air Payau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pemalang melalui penggalian sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pelelangan ikan air payau, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan penyediaan tempat pelelangan ikan air payau dikenakan retribusi. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan air payau, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan hasil pelelangan produksi ikan air payau, dengan tarif retribusi sebesar 1% dari hasil pelelangan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang tertuang.