Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha di Bidang Peternakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 15/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2004Tanggal Penetapan:14 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Usaha di Bidang Peternakan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku14 Juni 2004
Tanggal Penetapan14 Juni 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004 mengatur tentang retribusi izin usaha di bidang peternakan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha di bidang peternakan harus mendapatkan izin dari Bupati. Usaha peternakan terdiri dari pembibitan dan budi daya, yang dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat. Peraturan ini menetapkan batasan jenis dan jumlah ternak yang wajib memiliki izin. Selain itu, diatur pula mengenai izin jagal, izin penyediaan dan peredaran obat hewan, serta izin pengeluaran hewan.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap jenis izin. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan. Tata cara pemungutan retribusi diatur, dengan ketentuan bahwa pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.