Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 14/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk Operasional Alokasi Dana Desa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan desa agar transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola keuangan desa yang taat pada peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. - APBDes menjadi dasar pengelolaan keuangan desa, disusun berdasarkan RKPDes. - Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. - Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Bendahara. - APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa, dengan ketentuan minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, operasional pemerintah desa, tunjangan BPD, dan insentif RT/RW.

1. Penggunaan terhadap Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan akan diatur secara khusus melalui Petunjuk Teknis Operasional. 2. Petunjuk Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3. Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan keuangan desa, Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa dan Peraturan Bupati tentang Standar Perjalanan Dinas di Desa.

1. Kepala Desa dan Bendahara Desa yang melakukan pencairan dana tanpa melalui mekanisme SPP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Kepala Desa dan/atau Bendahara Desa yang tidak menyampaikan laporan realisasi APBDes dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Perangkat Desa dan Pelaksana Kegiatan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya menyebabkan kerugian Desa diwajibkan mengganti kerugian tersebut.