Keputusan Presiden No. 176 Tahun 1953 bertujuan untuk melengkapi susunan delegasi Indonesia yang bersifat tripartite ke Asian Regional Conference Organisasi Perburuhan Internasional di Tokyo, Jepang, dengan menambahkan seorang wakil buruh dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Delegasi ini sebelumnya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 142 Tahun 1953. Dalam keputusan ini, W. Hariandja ditunjuk sebagai anggota pengganti dan akan tinggal di Tokyo selama sepuluh hari. Selama perjalanan, W. Hariandja akan menerima biaya perjalanan dan penginapan sesuai golongan IV, serta tunjangan pakaian sebesar f. 500.- N.C. karena ini adalah perjalanan luar negeri pertamanya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1953.