Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 176 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 176 Tahun 1953 tentang Penambahan Perutusan RI Pada Sidang Asian Regional Conference ILO Di Tokyo (Jepang)

Juga dikenal sebagai: Keppres 176/1953 · Keppres No. 176 Tahun 1953 · Keppres Nomor 176 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 1953Tanggal Penetapan:15 Oktober 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Perutusan RI Pada Sidang Asian Regional Conference ILO Di Tokyo (Jepang)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 1953
Tanggal Penetapan15 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 15 September 1953 No. 142 dengan menambahkan seorang wakil buruh dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).

Keputusan Presiden No. 176 Tahun 1953 bertujuan untuk melengkapi susunan delegasi Indonesia yang bersifat tripartite ke Asian Regional Conference Organisasi Perburuhan Internasional di Tokyo, Jepang, dengan menambahkan seorang wakil buruh dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Delegasi ini sebelumnya telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 142 Tahun 1953. Dalam keputusan ini, W. Hariandja ditunjuk sebagai anggota pengganti dan akan tinggal di Tokyo selama sepuluh hari. Selama perjalanan, W. Hariandja akan menerima biaya perjalanan dan penginapan sesuai golongan IV, serta tunjangan pakaian sebesar f. 500.- N.C. karena ini adalah perjalanan luar negeri pertamanya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 1953.

(-)

(-)