di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2026 tentang Seragam Sekolah Rakyat
Juga dikenal sebagai: Kepmensos 56/HUK/2026 · Kepmensos No. 56/HUK/2026
Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2026 ditetapkan sebagai pedoman pengaturan seragam di Sekolah Rakyat, sebuah program pendidikan inklusif yang ditujukan bagi masyarakat dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kesetaraan, kedisiplinan, identitas, dan kebersamaan di lingkungan sekolah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan jenis-jenis seragam yang wajib digunakan oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Seragam peserta didik mencakup seragam nasional, pramuka, olahraga, jaket olahraga, batik identitas, seragam pesiar, jas pesiar, dan seragam dinas lapangan. Bagi guru, seragam terdiri dari seragam pesiar, dinas harian, olahraga, dan batik. Sementara itu, tenaga kependidikan (wali asuh/asrama, tata usaha, bendahara, operator, petugas kebersihan, pengamanan, dan dapur) memiliki spesifikasi seragam yang disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Penyediaan seragam dibiayai melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial. Pengadaan seragam tersebut wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.