Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat serta memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan PDAM Balangan.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM: Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Direksi:
- Jumlah Direksi ditentukan berdasarkan jumlah pelanggan.
- Proses seleksi calon Direksi melibatkan Tim Penyelenggara Seleksi yang dibentuk oleh Bupati. Persyaratan meliputi usia, pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus pelatihan manajemen air minum.
- Direksi diangkat oleh Bupati atas usulan Dewan Pengawas.
- Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
- Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PDAM, penyelenggaraan administrasi, dan penyusunan laporan.
- Direksi memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Bupati.
- Direksi berhak atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi.
Dewan Pengawas:
- Jumlah Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan.
- Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi usia, domisili, pengetahuan peraturan perundang-undangan, dan pemahaman manajemen PDAM.
- Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati.
- Masa jabatan Dewan Pengawas adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
- Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dan memeriksa laporan.
- Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi.
- Dewan Pengawas diberikan penghasilan berupa uang jasa.
Pegawai PDAM:
- Pengadaan pegawai ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan Bupati.
- Pengangkatan calon pegawai wajib melalui seleksi.
- Syarat mengikuti seleksi meliputi usia, kewarganegaraan, berkelakuan baik, pendidikan, dan kesehatan.
- Pegawai berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi.
- Pegawai memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.