Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DI BIDANG KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 2/2010 · Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2010Tanggal Penetapan:22 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DI BIDANG KESEHATAN
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku25 Maret 2010
Tanggal Penetapan22 Maret 2010
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kesehatan.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2010 mengubah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Kesehatan. Perubahan ini dilakukan untuk menunjang Program Indonesia Sehat 2010 dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan meliputi penghapusan retribusi untuk konsultasi, pemeriksaan, diagnostik, dan pemberian obat di Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, serta perizinan di bidang pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 2, 3, 5A, dan 7 dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008. Pasal 2 mendefinisikan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai pembayaran atas pelayanan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, dan pusat pelayanan kesehatan olahraga. Pasal 3 mengatur objek retribusi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk tindakan medik, ambulan, laboratorium, radiologi, pemeriksaan ECC, pemeriksaan USG, serta pelayanan kesehatan olahraga seperti pemeriksaan kebugaran, konsultasi gizi, dan perawatan cedera olahraga. Pengecualian diberikan kepada pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pasal 5A menambahkan ukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi pemakaian fasilitas dan tingkat pelayanan kesehatan. Pasal 7 menetapkan tarif retribusi atas pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah dan UPT Dinas Kesehatan, mencakup konsultasi dokter spesialis, tindakan medik ringan hingga berat, ambulan, laboratorium, pelayanan persalinan, rawat inap, keur dokter, visum, dan pelayanan kesehatan olahraga.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan retribusi terutang beserta sanksi administrasi besarnya bunga 2% tiap bulannya yang belum dibayar oleh wajib retribusi.