Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 4/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, serta mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, dan pengurangan pemakaian kantong plastik. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban orang serta Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD atau memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di berbagai tingkatan masyarakat dan kawasan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pengelolaan sampah, pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem informasi pengelolaan sampah, peran masyarakat, pembinaan, larangan, insentif dan disinsentif, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan, kompensasi, serta sanksi administratif bagi pelanggar.

1. Pengelolaan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemiliharaan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemeliharaan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 57 huruf d, huruf f, huruf h, huruf k dan huruf l dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 57 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).