Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 8/2016 · Perda Kota Surabaya No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Pencabutan ini dilakukan karena masyarakat telah berpartisipasi dalam menyediakan alat proteksi kebakaran, sehingga Pemerintah Kota Surabaya tidak memungut retribusi daerah untuk pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)