Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 4/2012 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanNegara

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Jembrana. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bupati. Bupati berwenang melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengatur teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat, mengelola dan menyajikan data kependudukan, serta melakukan koordinasi pengawasan. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administratif berupa denda. 3. Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dikenai sanksi administratif berupa mengembalikan biaya administratif yang telah dikeluarkan jika terjadi keterlambatan penyelesaian Dokumen Kependudukan. 4. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Setiap penduduk WNI yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara atau denda. 6. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 7. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. 8. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.