Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Jembrana. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Jembrana. Penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Bupati. Bupati berwenang melakukan koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengatur teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan, melakukan pembinaan dan sosialisasi, melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat, mengelola dan menyajikan data kependudukan, serta melakukan koordinasi pengawasan. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi informasi.