Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 3/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku03 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta meningkatkan semangat cinta tanah air dan bangsa. Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bidang kesatuan bangsa dan politik, pendidikan, pemuda, olah raga, pendidikan dan pelatihan, serta kebudayaan. Penyelenggaraan dapat melibatkan lembaga pendidikan formal/nonformal, pemerintah desa, pemerintah daerah lain, instansi/lembaga vertikal pemerintah/non pemerintah, dan masyarakat.

Sasaran Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, aparatur negara, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat. Pelaksanaannya melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Materi pendidikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Masyarakat berpartisipasi aktif dalam implementasi pendidikan ini. Bupati melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan. Pembiayaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)