Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan memperhatikan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (yang menyelenggarakan fungsi penunjang di berbagai bidang). Perangkat daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan serta urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sekaligus penanganan urusan yang beralih penanganannya dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan provinsi dan UPT di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola dan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, dan Energi dan Sumber Daya Mineral. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli.