Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 45/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 45 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPenanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia guna mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap unit kerja di Ombudsman wajib mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya. Penanganan benturan kepentingan dilakukan sesuai pedoman yang mencakup pencegahan, monitoring, dan evaluasi. Inspektorat Sekretariat Jenderal Ombudsman bertanggung jawab atas pembinaan dan monitoring pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.

(-)

1. Setiap Insan Ombudsman yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan dan tidak melaporkannya diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.