Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2006 · PERPRES No. 2 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2006Tanggal Penetapan:11 Januari 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2006
Tanggal Penetapan11 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005. Gaji pokok Hakim yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 kini disesuaikan dengan ketentuan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Penetapan gaji pokok baru ini dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, yang dapat mendelegasikan wewenangnya. Hakim yang berada di bawah pangkat tertentu digaji berdasarkan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

(-)