di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui penambahan jumlah penyertaan modal.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011. Perubahan tersebut mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Bangka Belitung sebesar Rp. 4.520.000.000,00 (Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan penyertaan modal daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah). Penyertaan modal untuk tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD dengan persetujuan DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.