Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, DAN ANAK YATIM PIATU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Perlindungan Keluarga & AnakKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, DAN ANAK YATIM PIATU
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah bahwa anak yatim, piatu, dan yatim piatu berhak atas kehidupan yang layak dan perlindungan dari kekerasan dan penelantaran, serta pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak anak yatim, piatu, dan yatim piatu atas jaminan kesejahteraan berupa bantuan keuangan, pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis, pemeliharaan taraf kesejahteraan, pertolongan dalam keadaan bahaya, dan perlindungan dari lingkungan yang membahayakan.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu secara terpadu dan berkelanjutan.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
  4. Penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan perlindungan hukum, yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  5. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, piatu, dan yatim piatu sebagai tanggung jawab sosial.
  6. Larangan menelantarkan, melakukan kekerasan, eksploitasi, mempekerjakan di bawah umur, menempatkan dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, atau melakukan kekerasan terhadap anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.