Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2019 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2019Tanggal Penetapan:9 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku09 Agustus 2019
Tanggal Penetapan09 Agustus 2019
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 05) 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 04) 3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 07) sebagaimana telah beberakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 7) 4. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 07) 5. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 05) 6. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 18) 7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Modal Saham Pemerintah Kota Depok kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 19) 8. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.940.266.487.078,72, belanja sebesar Rp. 2.765.083.907.819,15, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 175.182.579.259,57, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 719.099.559.520,98 dan pengeluaran sebesar Rp. 128.636.652.029,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 590.462.907.491,98. Laporan Perubahan SAL menunjukkan SAL Akhir sebesar Rp. 765.645.486.751,55. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.10.190.832.640.978,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.609.313.040,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.10.171.223.327.937,80. Laporan Operasional menunjukkan surplus operasional sebesar Rp. 939.643.869.377,49. Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 765.647.579.351,55. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 10.171.223.327.937,90. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Wali Kota Depok akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)