Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.940.266.487.078,72, belanja sebesar Rp. 2.765.083.907.819,15, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 175.182.579.259,57, serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 719.099.559.520,98 dan pengeluaran sebesar Rp. 128.636.652.029,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp. 590.462.907.491,98. Laporan Perubahan SAL menunjukkan SAL Akhir sebesar Rp. 765.645.486.751,55. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.10.190.832.640.978,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.609.313.040,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.10.171.223.327.937,80. Laporan Operasional menunjukkan surplus operasional sebesar Rp. 939.643.869.377,49. Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 765.647.579.351,55. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp. 10.171.223.327.937,90. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Wali Kota Depok akan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.