Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 4/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi-definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, penambahan Pasal 9A yang mengatur Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, perubahan pada Pasal 10 mengenai pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, perubahan pada Pasal 40 mengenai Belanja Bantuan Sosial, perubahan pada Pasal 42 mengenai Bantuan Keuangan, perubahan pada Pasal 46 mengenai Belanja Barang dan Jasa, penambahan Pasal 48A mengenai kegiatan tahun jamak, perubahan pada Pasal 59 mengenai hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, perubahan pada Pasal 66 mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang, perubahan pada Pasal 77 mengenai tahapan penyusunan PPAS, perubahan pada Pasal 78 mengenai pembahasan KUA dan PPAS, perubahan pada Pasal 86 mengenai lampiran rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, perubahan pada Pasal 91 mengenai pelaksanaan pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan APBD, perubahan pada Pasal 103 mengenai penyusunan DPA-SKPD dan DPA-PPKD, perubahan pada Pasal 134 mengenai penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, perubahan pada Pasal 135 mengenai pendanaan keadaan darurat, perubahan pada Pasal 162 mengenai sistem akuntansi pemerintahan daerah, perubahan pada Pasal 166 mengenai laporan realisasi semester pertama APBD, perubahan pada Pasal 168 mengenai laporan keuangan SKPD, perubahan pada Pasal 169 mengenai laporan keuangan pemerintah daerah, penambahan Pasal 169A mengenai penyampaian laporan realisasi anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, perubahan pada Pasal 186 mengenai penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan penambahan Bab XVIIA mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(-)

(-)