Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 5/2018 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah.
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLimboto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang terstruktur, teratur, sistematis, dan terkoordinasi, serta untuk mewujudkan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik. Pembentukan produk hukum daerah didasarkan pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Jenis dan hierarki Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Keputusan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Asas Pembentukan Peraturan Daerah: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi Muatan Peraturan Daerah: penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, materi muatan lokal, dan/atau menampung kondisi khusus daerah.
  4. Perencanaan Peraturan Daerah: penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), perencanaan penyusunan ranperda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan ranperda di luar Propemperda.
  5. Penyusunan Peraturan Daerah: penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, pembahasan rancangan Perda, dan penyebarluasan.
  6. Pembentukan Peraturan Bupati dan Penetapan Bersama Kepala Daerah: asas pembentukan, penyusunan Peraturan Bupati dan PB KDH.
  7. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan: Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  8. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan Produk Hukum Daerah.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan lain-lain terkait penulisan produk hukum daerah.

(-)

(-)