Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 10/2016 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 Desember 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 Desember 2016
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 36, Seri E No. 21).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penerbitan SIUP-MB bagi Penjual Langsung, menetapkan tempat yang dilarang untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol, melakukan pengendalian terhadap penjualan Minuman Beralkohol, dan melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional. Minuman Beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%), golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%). Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB. Penjualan Minuman Beralkohol hanya dapat dilakukan di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan, dan hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Penjual Langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Walikota. Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan memberikan laporan kepada instansi yang berwenang. Setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, B, C, Minuman Beralkohol Tradisional, dan/atau Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan, serta mengonsumsinya, kecuali untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 huruf c diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 23 a, dan Pasal 23 b diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 20.000.000,- dan paling banyak Rp 50.000.000,-.