Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penerbitan SIUP-MB bagi Penjual Langsung, menetapkan tempat yang dilarang untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol, melakukan pengendalian terhadap penjualan Minuman Beralkohol, dan melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional.
Minuman Beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%), golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%), dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%). Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB. Penjualan Minuman Beralkohol hanya dapat dilakukan di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan, dan hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih. Penjual Langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Walikota.
Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan memberikan laporan kepada instansi yang berwenang. Setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, B, C, Minuman Beralkohol Tradisional, dan/atau Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan, serta mengonsumsinya, kecuali untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan.