Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 1/2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:16 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan16 Januari 2018
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2016 – 2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan tujuan memberikan arah dan pedoman dalam pembangunan daerah selama periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, serta berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW Daerah, RPJMD Provinsi Bengkulu, dan RPJM Nasional. RPJMD ini memuat gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Prinsip penyusunan RPJMD meliputi keterkaitan, konsistensi, kelengkapan, kedalaman, dan keterukuran, dengan pendekatan partisipatif, top-down, teknokratis, politis, dan inovatif. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam RKPD tahunan yang menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS APBD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang secara teknis dikoordinasi oleh Kepala Badan Perencanaan, Pengembangan, dan Penelitian. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah, RPJMD Provinsi Bengkulu, dan RPJMN.

(-)