Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 ditetapkan dengan tujuan memberikan arah dan pedoman dalam pembangunan daerah selama periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, serta berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW Daerah, RPJMD Provinsi Bengkulu, dan RPJM Nasional. RPJMD ini memuat gambaran umum kondisi daerah, keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Prinsip penyusunan RPJMD meliputi keterkaitan, konsistensi, kelengkapan, kedalaman, dan keterukuran, dengan pendekatan partisipatif, top-down, teknokratis, politis, dan inovatif. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam RKPD tahunan yang menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS APBD. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang secara teknis dikoordinasi oleh Kepala Badan Perencanaan, Pengembangan, dan Penelitian. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan jika ada ketidaksesuaian dalam proses perumusan, substansi, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.