Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, serta pangkat dan golongan ruang bagi Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab dalam pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Inspektur Keamanan Penerbangan.