Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 40/2019 · Peraturan BKN No. 40 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:10 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan10 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, serta pangkat dan golongan ruang bagi Inspektur Keamanan Penerbangan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang bertanggung jawab dalam pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang keamanan penerbangan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Inspektur Keamanan Penerbangan.

(-)

1. Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Inspektur Keamanan Penerbangan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.