Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi untuk memperluas jangkauan komunikasi, yang memerlukan pengaturan untuk keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika.

Ketentuan Substansial:

  1. Perizinan: Pembangunan menara memerlukan izin lokasi/rekomendasi peruntukan ruang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara, dan izin gangguan menara. Rekomendasi peruntukan ruang didasarkan pada Zona Pembangunan Menara Telekomunikasi.
  2. Penyedia Menara: Menara dapat disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi. Jika bukan penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara harus merupakan perusahaan nasional.
  3. Standar Teknis: Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan.
  4. Fasilitas dan Identitas: Menara harus dilengkapi sarana pendukung seperti grounding, penangkal petir, dan identitas yang jelas.
  5. Pemanfaatan Menara: Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis, dengan mengikuti program pertanggungan (asuransi). Pemilik menara wajib melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan secara berkala.
  6. Pemanfaatan Bersama: Pembangunan menara diarahkan untuk penggunaan bersama, kecuali untuk jaringan utama atau daerah yang belum terlayani. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama.
  7. Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tata ruang pengendalian menara. Obyek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membangun menara. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  8. Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, dan sanksi polisional (penyegelan/pembongkaran). 3. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.