Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 290 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 290 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara BISMA

Juga dikenal sebagai: Keppres 290/1961 · Keppres No. 290 Tahun 1961 · Keppres Nomor 290 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara BISMA
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'BISMA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Muharjono sebagai Presiden Direktur, Ir. Warsito Murti Samsi Dihardjo sebagai Direktur, dan Effendie Puspohandojo sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961, dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)