Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'BISMA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah No. 129 tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Muharjono sebagai Presiden Direktur, Ir. Warsito Murti Samsi Dihardjo sebagai Direktur, dan Effendie Puspohandojo sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Juni 1961, dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.