Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 27/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, kecuali mengenai retribusi pengelolaan Sampah, sampai diterbitkannya Peraturan Daerah tersendiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis. Pengelolaan sampah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Ruang lingkupnya meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengurangan sampah dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, termasuk membatasi timbulan sampah, mendaur ulang, dan memanfaatkan kembali sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan tempat sampah dan fasilitas pemilahan sampah. Pemerintah Daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, melakukan pengolahan sampah skala kawasan, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, mendanai penyelenggaraan pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pemilihan sampah, dan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang. Produsen wajib melakukan upaya pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali pelaku pemberdayaan masyarakat yang tidak berbadan hukum. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang dilaksanakan melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terstruktur. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah juga memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali mengenai retribusi pengelolaan Sampah, sampai diterbitkannya Peraturan Daerah tersendiri.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada setiap Orang dan pengelola kawasan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 21, Pasal 33, dan Pasal 52 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. 2. Setiap Orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).