Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian

Juga dikenal sebagai: Kepmendikdasmen 14/2026 · Kepmendikdasmen No. 14 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Februari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan jumlah murid per rombel dan jumlah rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian, yang ditujukan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. Ketentuan substansial meliputi pengaturan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dan kondisi pengecualian. Dalam kondisi normal, jumlah maksimal murid per rombel bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan pertimbangan ketersediaan ruang kelas, pendidik, dan anggaran. Kondisi pengecualian dimungkinkan pada wilayah dengan keterbatasan satuan pendidikan atau keterbatasan pendidik dan ruang kelas, dengan mekanisme pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada UPT Kementerian, dilanjutkan verifikasi dan validasi oleh UPT, serta penetapan oleh Dinas Pendidikan. Jumlah maksimal murid per rombel dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, dengan target pemenuhan kondisi normal dalam 2 tahun. Selain itu, diatur pula ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi normal dan kondisi pengecualian. Dalam kondisi normal, jumlah maksimal rombel per satuan pendidikan juga bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan pertimbangan kesesuaian jumlah rombel dengan ruang kelas, ketersediaan pendidik, kondisi geografis dan demografis. Kondisi pengecualian terhadap jumlah rombel dimungkinkan jika satuan pendidikan memenuhi standar sarana dan prasarana, memiliki pendidik yang cukup, kapasitas anggaran memadai, dan mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain di sekitarnya, dengan mekanisme pengusulan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan, seleksi oleh Dinas Pendidikan, verifikasi dan validasi oleh UPT Kementerian, serta penetapan oleh Dinas Pendidikan. Jumlah maksimal rombel dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

(-)

(-)