Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 45/2024 · Permendikbudriset No. 45 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 45 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:20 September 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenggunaan Anggaran Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penggunaan alokasi anggaran pendidikan dalam memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan dialokasikan melalui kementerian/lembaga, nonkementerian/lembaga, Transfer ke Daerah (TKD), dan pengeluaran pembiayaan, dengan ketentuan bahwa anggaran untuk Pendidikan Kedinasan tidak termasuk dalam anggaran pendidikan ini. Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui kementerian/lembaga digunakan untuk program dan kegiatan di bidang pendidikan sesuai dengan rencana kerja pemerintah. Anggaran ini terdapat pada Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Lain, dan lembaga pemerintah nonkementerian. Penggunaan anggaran pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi penyelenggaraan satuan pendidikan, pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional, pelatihan vokasi, pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan, serta program dan kegiatan lain yang mendukung luaran dan dampak di bidang pendidikan. Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui TKD terdiri atas anggaran pendidikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus. Anggaran ini diprioritaskan untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan. Anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pengeluaran pembiayaan dapat digunakan untuk investasi pada dana abadi di bidang pendidikan dan/atau perguruan tinggi negeri badan hukum.

(-)

(-)