di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2021 · PERPRES No. 116 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan renovasi infrastruktur guna mendukung acara internasional seperti Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan acara di Kawasan Mandalika. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditugaskan untuk melaksanakan percepatan ini di Provinsi Bali, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Penugasan ini mencakup persiapan KTT G20, renovasi TMII, penataan Kawasan Mandalika, dan persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo. Pelaksanaan penugasan menggunakan metode penunjukan langsung sesuai peraturan perundang-undangan. Dukungan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait diperlukan dalam bentuk penyediaan lahan, pernyataan kesediaan menerima aset, anggaran operasional, dan dukungan lainnya. Prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas ini.