Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2023 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2023Tanggal Penetapan:22 November 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku22 November 2023
Tanggal Penetapan22 November 2023
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan jadwal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang dimajukan, sehingga memerlukan penyesuaian dalam penggunaan dana cadangan yang telah dibentuk.

Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang tata cara penggunaan dana cadangan. Dana cadangan yang dimaksudkan untuk membiayai pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 akan digunakan pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024. Dana cadangan tersebut akan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Bogor pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Pemindahbukuan ini paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan dan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.

(-)

(-)