di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengesahan Agreement Recognizing The International Legal Personality of The Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2021 · PERPRES No. 36 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur. Latar belakang kebijakan ini adalah komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya ekosistem pesisir dan laut, melalui kerja sama kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional. Persetujuan ini telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut sebagai dasar hukum pemberlakuannya di Indonesia, dengan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.