Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 9/2022 · Perda Kota Kediri No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27)

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1.378.902.726.992,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.744.540.975.718,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, aset lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bantuan keuangan).

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp365.638.248.726,00 yang ditutup melalui pembiayaan netto yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pembentukan dana cadangan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)