Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanggulangan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan, seperti menyusun rencana dan kebijakan, mengupayakan sinergi program, melaksanakan pengawasan dan evaluasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan dana yang memadai. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui strategi dan program yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, usaha mikro, pemberdayaan perempuan, ketentraman, sosial ekonomi, ketenagakerjaan, dan pangan. Program penanggulangan kemiskinan terdiri atas bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, diatur pula mengenai bentuk penanggulangan kemiskinan, pengawasan dan evaluasi, pendataan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.