Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 2/2025 · Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2025Tanggal Penetapan:23 Juni 2025
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku23 Juni 2025
Tanggal Penetapan23 Juni 2025
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanggulangan yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan, seperti menyusun rencana dan kebijakan, mengupayakan sinergi program, melaksanakan pengawasan dan evaluasi, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengalokasikan dana yang memadai. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui strategi dan program yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, usaha mikro, pemberdayaan perempuan, ketentraman, sosial ekonomi, ketenagakerjaan, dan pangan. Program penanggulangan kemiskinan terdiri atas bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang bertugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, diatur pula mengenai bentuk penanggulangan kemiskinan, pengawasan dan evaluasi, pendataan, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

1. Semua kebijakan daerah mengenai Penanggulangan Kemiskinan yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan yang sudah ada tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)