Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 10/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam wilayah pesisir yang tinggi dan perlunya pengelolaan yang adil dan bijaksana untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan sumber daya pesisir yang rasional dan berkelanjutan, pemerataan manfaat ekonomi, perlindungan wilayah pesisir dari dampak negatif, pemeliharaan fungsi ekosistem, dan peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan batas wilayah laut kewenangan daerah.
  2. Kewenangan kabupaten dalam pengelolaan wilayah pesisir, termasuk pengaturan dan pengendalian lingkungan hidup, pengamanan dan pelestarian wilayah, penilaian analisis mengenai dampak lingkungan, dan pengawasan pelaksanaan konservasi.
  3. Tahapan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir yang terdiri atas rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi.
  4. Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perizinan, konservasi, kepariwisataan, sempadan pantai, kawasan budidaya, reklamasi, dan rehabilitasi.
  5. Sistem perizinan untuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir.
  6. Jaminan lingkungan bagi pengusahaan di wilayah pesisir.
  7. Mitigasi bencana di wilayah pesisir.
  8. Kemitraan antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan dunia usaha.
  9. Pembentukan lembaga koordinasi pengelola wilayah pesisir.
  10. Kerja sama antar daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  11. Larangan-larangan terkait pengelolaan wilayah pesisir.
  12. Penyelesaian sengketa pemanfaatan sumberdaya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua Peraturan yang mengatur wilayah pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 45 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, pembekuan, pembatalan atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran Pasal 62 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.