Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 39 Tahun 2000 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Tahun 2000 Nomor 36)

Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Muara Jawa Pesisir di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah, pertambahan jumlah penduduk, dan peningkatan pelayanan pemerintah. Wilayah Kelurahan Muara Jawa Pesisir meliputi 18 RT dengan luas kurang lebih 14,20 Km² dan jumlah penduduk 6.134 jiwa. Batas wilayah kelurahan ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah utara Jalan Raya (JI.M.Hatta dan JI.A.Yani), sebelah selatan Kelurahan Muara Jawa Tengah, sebelah barat Kelurahan Teluk Dalam, dan sebelah timur Kelurahan Muara Kembang. Dengan ditetapkannya kelurahan ini, kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan juga ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

(-)

(-)