Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 4/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Daerah ini menetapkan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa dalam wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Penetapan desa ini mencakup nama-nama desa yang terletak dalam cakupan wilayah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Untuk menentukan batas desa, dilaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara tertib dan terkoordinasi, dilengkapi dengan peta batas desa beserta titik koordinat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Batas desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)