Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 20/2016 · Perka Arsip Nasional No. 20 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 ini mengatur tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf m Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menjamin kedudukan dan kewenangan Arsiparis, mengevaluasi kinerja fungsional Arsiparis, membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan dan pemindahan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pencapaian tujuan Arsiparis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Jabatan Fungsional Arsiparis di berbagai tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan instansi). Tim ini bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja Arsiparis serta menyusun laporan monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur jenis monitoring dan evaluasi (internal dan eksternal), sasaran monitoring dan evaluasi (pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Arsiparis, pelaksanaan pembinaan Arsiparis, serta pelaksanaan formasi dan penempatan Arsiparis), tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (perencanaan program, metode, pelaksanaan kegiatan, pengolahan data, dan penyusunan laporan), serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)