Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Kantor Pemberdayaan Nagari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 17/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 17 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2002Tanggal Penetapan:14 Januari 2002
Struktur Organisasi PemerintahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Kantor Pemberdayaan Nagari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku16 Januari 2002
Tanggal Penetapan14 Januari 2002
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pemberdayaan Masyarakat Nagari (Kantor PMN) di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai unsur penunjang pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Kantor PMN dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Kantor PMN adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah.

Fungsi Kantor PMN meliputi penyusunan rencana pelaksanaan program, pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat (ketahanan masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, pengembangan sarana prasarana masyarakat), dan koordinasi pelaksanaan pembangunan pada nagari serta pembangunan prakarsa dan swadaya masyarakat. Susunan organisasi Kantor PMN terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketahanan dan Partisipasi Masyarakat, Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat, Seksi Permukiman, Sarana dan Prasarana Nagari, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pemberdayaan masyarakat nagari.

Sub Bagian Tata Usaha bertugas memberikan pelayanan administrasi. Seksi Ketahanan dan Partisipasi Masyarakat bertugas menyusun perencanaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat nagari. Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat bertugas melaksanakan bimbingan usaha ekonomi masyarakat. Seksi Permukiman, Sarana dan Prasarana Nagari bertugas melaksanakan usaha pemukiman sarana prasarana nagari. Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Kantor di wilayah kerjanya. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing.

(-)

(-)