Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Klaten sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Inspektur adalah Eselon llb, Sekretaris dan Inspektur Pembantu adalah Eselon Illa, dan Kepala Sub Bagian adalah Eselon IVa. Pejabat-pejabat ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.