Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 21/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 14 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Klaten sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Inspektur adalah Eselon llb, Sekretaris dan Inspektur Pembantu adalah Eselon Illa, dan Kepala Sub Bagian adalah Eselon IVa. Pejabat-pejabat ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Badan Pengawasan Daerah, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Inspektorat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)