Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 08/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 08 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 08 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2011Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2011
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur materi yang sama.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah agar pembentukan Peraturan Daerah dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat melalui proses politik yang demokratis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan dan materi muatan Peraturan Daerah, yang harus memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  2. Tahapan pembentukan Peraturan Daerah, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  3. Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, dengan mekanisme yang berbeda untuk masing-masing pihak.
  5. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama, melalui dua tingkat pembicaraan.
  6. Penetapan/pengesahan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama dilakukan oleh Gubernur.
  7. Pengundangan Peraturan Daerah dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah, dan wajib disebarluaskan kepada masyarakat.
  8. Peran serta masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah diatur, dengan memberikan hak kepada perorangan atau kelompok masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan.
  9. Pendanaan untuk pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)