Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah dengan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi administrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan jasa ketatausahaan yang dikenakan retribusi, seperti legalisasi akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, akta nikah, rekomendasi kehendak nikah, akta cerai, surat persetujuan perjanjian ternak gaduhan, surat rekomendasi kredit usaha ternak, surat keterangan pemotongan hewan, izin reklame, legalisasi berita acara pemenang lelang, legalisasi IMB, surat rekomendasi dari Bupati, serta surat keterangan/legalisasi tingkat kecamatan dan kelurahan. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.