Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 September 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 51). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah dengan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi administrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis pelayanan jasa ketatausahaan yang dikenakan retribusi, seperti legalisasi akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, akta nikah, rekomendasi kehendak nikah, akta cerai, surat persetujuan perjanjian ternak gaduhan, surat rekomendasi kredit usaha ternak, surat keterangan pemotongan hewan, izin reklame, legalisasi berita acara pemenang lelang, legalisasi IMB, surat rekomendasi dari Bupati, serta surat keterangan/legalisasi tingkat kecamatan dan kelurahan. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan, wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.